Polisi Kejar Pembobol Kunci Jawaban Unas
Kamis, 26 April 2012 – 10:50 WIB
”Pelaku penyebar kunci jawaban palsu juga melanggar hukum. Bisa dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Maka siswa jangan percaya jika mendapat kunci jawaban. Karena tidak menutup kemungkinan itu adalah modus tindak pidana penipuan,” ujar Mukson.
Desakan muncul dari Ketua Komisi D DPRD Kota Pontianak Mansur. Ia meminta pihak terkait, baik polisi maupun dinas pendidikan segera menelusuri beredarnya kunci jawaban yang dijual kepada siswa saat unas SMP pada hari pertama tersebut. “Ini tidak baik bagi siswa, harus segera diusut,” tegasnya,
Mansur melanjutkan, komisi D sudah mengingatkan dinas pendidikan agar menangkal siswa dari siswa dari hal-hal menyesatkan seperti kunci jawaban. Sekolah pun demikian, tidak boleh lengah terhadap hal yang mengganggu konsentrasi peserta ujian. “Sudah sejak jauh hari kami mengingatkan kepala dinas pendidikan dan sekolah hal seperti ini jangan sampai terjadi,” ujarnya. (rmn)