Polisi Kejar Pengibar Bendera Bulan Bintang di Aceh
Dia menyebutkan, bendera Merah Putih merupakan simbol dan lambang negara dan wajib dikibarkan di DPR Aceh.
Ini diatur dalan UUD 1945 dan UU Nomor 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan.
Sedangkan bendera bulan bintang adalah bendera yang pernah digunakan kelompok yang ingin memisahkan diri dari NKRI.
Pemerintah pusat telah mengatur berbagai hal tentang pemerintahan daerah, di antaranya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 77/2007 tentang Lambang Daerah.
BACA JUGA : Dua Jam, Bendera Bulan Bintang Berkibar Diiringi Azan
Selain itu, qanun atau peraturan daerah tentang bendera dan lambang Aceh telah dibatalkan menteri dalam negeri berdasarkan surat tertanggal 26 Juli 2016 yang ditujukan kepada presiden.
"Karena itu, polisi melakukan tindakan tegas terukur terhadap siapapun yang menurunkan bendera Merah Putih dan mengibarkan bendera bulan bintang," kata Apriyono.(ant/jpnn)