Polisi Keluarkan Tembakan Peringatan, ZL Melompat dari Kapal Lalu Menceburkan Diri ke Laut
Setelah mengamankan tersangka, tim mendekati kapal dan melakukan penggeledahan.
Tim menemukan dua tas, masing-masing berisi 20 bungkus teh China merek Guan Yin Wang.
"Tersangka membawa barang tersebut atas suruhan atau permintaan tersangka lainnya berinisial RS yang saat ini masih dalam pengejaran," ungkap Goldenheart.
Berdasar pengakuan tersangka, kata Goldenheart, transaksi sabu-sabu dilakukan di perairan perbatasan Indonesia - Malaysia dengan metode ship to ship.
Dia menambahkan tersangka mengeklaim tidak mengenal orang yang bertransaksi di tengah laut.
Tersangka, kata dia, mengaku hanya mendapat perintah dari RS untuk membawa barang haram itu ke wilayah perairan Indonesia.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun dan paling singkat enam tahun. (antara/jpnn)