Polisi Kembali Bekuk Sindikat Narkoba Asing
Senin, 18 April 2016 – 14:22 WIB
Sementara itu, untuk keempat tersangka akan disangkakan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Mg4/dil/jpnn)