Polisi Kembali Sita Aset Bos Judi Apin BK, Nominalnya Fantastis
jpnn.com, MEDAN - Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) kembali menyita aset milik Apin BK, tersangka kasus judi online yang kini masih diburu petugas.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan aset yang disita itu berada di Kompleks Cemara Asri, Kabupaten Deli Serdang.
"Aset yang disita Polda Sumut itu, di antaranya tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Pinus Raya, dekat sudut Jalan Cemara," kata Hadi kepada wartawan, Jumat (7/10).
Dia menyebutkan aset gedung berlantai dua milik Apin BK yang disita polisi pada Kamis (6/10) diduga dari hasil perjudian yang selama ini digelutinya.
"Total ada lima aset yang telah disita, yakni tanah dan bangunan yang berada di lokasi Jalan Pinus Raya, Jalan Air Langga, Jalan Danau Singkarak, Jalan Merbau, dan yang terakhir berada di Jalan Jamin Ginting Kompleks Ruko Royal Sumatera," beber Hadi.
Aset milik bandar judi yang disita polisi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu nilainya mencapai Rp 21,6 miliar.
"Penyitaan dilakukan sesuai surat penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus Nomor:3254 dan 3255/Pen.Sit/2022/PN Mdn tanggal 23 September 2022," kata Hadi.
Kapolda Sumut Irjen R.Z. Panca Putra Simanjuntak sempat memimpin langsung penggerebekan lokasi perjudian di warung warna-warni yang berada di Kompleks Cemara Asri, Kabupaten Deli Serdang, pada 9 Agustus 2022.