Polisi Kembali Tangkap WNA Pelaku Skimming
Lalu petugas menangkap VO yang merupakan warga negara Chile dan tertangkap di Yogyakarta pada Selasa 27 Maret 2018 lalu. Dari VO, ditemukan uang senilai Rp 12 juta.
Kemudian terakhir, polisi menangkap YMH warga negara Taiwan di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, pada 27 Maret 2018.
Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya ini menjelaskan, dalam kasus skimming terbagi dalam tiga kelompok dengan tugas yang berbeda.
“Kelompok pertama penyedia alat, kedua pemasang alat, dan ketiga pengambil uang. Keempat pelaku ada dalam kelompok kedua dan ketiga," tutur dia.
Hingga sekarang sudaj ada 12 orang yang ditangkap. Rinciannya adalah satu warga negara Indonesia, satu warga negara Taiwan, satu warga negara Chile, empat warga negara Hongaria, dan lima warga negara Bulgaria.
Seluruh tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP dan Pasal 46 Jo Pasal 30 dan Pasal 47 jo Pasal 31 ayat (1) dan (2) UU RI No 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU RI No 11 Tahun 2018 tentang ITE dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (mg1/jpnn)