Polisi Ketiduran, Motor Disikat Maling
Selasa, 27 Maret 2012 – 04:14 WIB
"Setelah keduanya tertangkap, kita pancing, Ricky, untuk datang ke lokasi dan datanglah Ricky. Sebenarnya ketiga pelaku ini ditangani Polsek Lubukbaja. Kerena tempat kejadian perkaranya diwilayah kerja Polsek Lubukbaja. Namun, karena pelaku bersembunyi di wilayah Batam Kota, maka Buser Polsek Batam Kotalah yang menangkap," ujar Kanitreskrim Batam Kota, Ipda Mangiring Hutagaol.
Selanjutnya ketiga pelaku akan dilimpahkan ke Polsek Lubukbaja. Ketiganya dijerat pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian juncto pasal 480 KUH Pidana tentang menggelapkan barang curian yang ancaman hukuman penjaranya maksimal 5 tahun. (gas/jpnn)