Polisi Klaim Penangkapan Ambok Sesuai Prosedur
Selasa, 19 Juli 2016 – 11:25 WIB
Ambok sendiri diduga melakukan tindak pidana pemalsuan akte kelahiran dan ijazah. Perbuatannya ini dilakukan untuk meloloskan sang adik, MS alias Askop (20) terdakwa kasus dugaan tindak pidana kekerasan dari jeratan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ambok memanipulasi akte kelahiran dan ijazah Askop, untuk mengubah umur Askop dari 20 tahun menjadi 16 tahun. Karenanya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan membebaskan Askop karena masih di bawah umur. (Mg4/jpnn)