Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Klaim Penangkapan Ambok Sesuai Prosedur

Selasa, 19 Juli 2016 – 11:25 WIB
Polisi Klaim Penangkapan Ambok Sesuai Prosedur - JPNN.COM
Iustrasi. Foto: dok.JPNN

‎Ambok sendiri diduga melakukan tindak pidana pemalsuan akte kelahiran dan ijazah. Perbuatannya ini dilakukan untuk meloloskan sang adik, MS alias Askop (20) terdakwa kasus dugaan tindak pidana kekerasan dari jeratan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ambok memanipulasi akte kelahiran dan ijazah Askop, untuk mengubah umur Askop dari 20 tahun menjadi 16 tahun. Karenanya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan membebaskan Askop karena masih di bawah umur. (Mg4/jpnn)

 

JAKARTA - Salah satu tersangka kasus dugaan manipulasi akte kelahiran dan ijazah, Ambok Lebbi (28) diamankan aparat Polda Metro Jaya dan Polres Tanjung

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close