Polisi Lakukan Trauma Healing terhadap Anak Korban Kebiadaban Rangga
Jumat, 21 Mei 2021 – 10:41 WIB
Sementara AH merupakan penadah barang hasil curian dalam kasus tersebut. Dia juga meminjamkan sebuah sepeda motor kepada RTS dan RP untuk menuju rumah korban.
Dalam kasus ini para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 365 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (cr3/jpnn)