Polisi Lanjutkan Penyidikan Kasus Pemerkosaan Gadis Difabel, Kompolnas Merespons, Simak

Sehingga, jika ada keinginan pihak pelapor dan tersangka berdamai dengan cara mengawini perempuan korban perkosaan, apalagi jika korban adalah seorang difabel maka cara berpikir penyidik harus sensitive gender.
“Penyidik harus melindungi korban perkosaan agar tidak menjadi korban lagi di kemudian hari, serta perkawinan seperti ini rentan digunakan untuk maksud terselubung,” tegas Poengky.
Dengan dibukanya kembali penyidikan kasus pemerkosaan gadis difabel tersebut, maka penyidik Satreskrim Polres Serang Kota wajib menyelesaikan pemberkasan terhadap dua tersangka di perkara tersebut.
Penyidik juga harus melakukan koordinasi intens dengan jaksa penuntut unum untuk dapat menindaklanjuti pemberkasan perkara ini hingga ke tahap penuntutan dan persidangan.
“Kami berharap kasus ini dapat menjadi pengetahuan bagi para penyidik lainnya yang menangani perkara serupa,” kata Poengky.
Kompolnas juga mengharapkan perlunya dibuat sebuah pedoman bagi penyidik dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual dengan korban perempuan dan anak.
“Serta pelatihan-pelatihan secara berkala agar dapat membuka pola pikir penyidik untuk sensitif terhadap hak asasi manusia dan gender,” pungkas Poengky. (cuy/jpnn)