Polisi Lanjutkan Penyidikan Kasus Pemerkosaan Gadis Difabel, Kompolnas Merespons, Simak
jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Kompolnas Poengky Indarti merespons positif Polda Banten yang telah menindaklanjuti rekomendasi pihaknya terkait kasus pemerkosaan gadis difabel di Kota Serang.
Kini, kasus yang sempat dihentikan karena pelaku menikahi korban dan pelapor mencabut laporan, dilanjutkan kembali.
Poengky menyebut dari hasil pemeriksaan Polda Banten, diketahui ada kekurangpahaman penyidik Polres Serang Kota dalam menerapkan keadilan restoratif berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021.
“Oleh karena itu, Polres Serang Kota membuka kembali penyidikan terkait kasus pemerkosaan gadis difabel sesuai dengan rekomendasi gelar perkara khusus,” kata Poengky dalam siaran persnya, Senin (31/1).
Sebelumnya, Kompolnas mengkritisi penghentian penyidikan atas dasar restorative justice tersebut karena beberapa hal.
Pertama bahwa kasus perkosaan bukan delik aduan, sehingga meski pelapor mencabut laporan, penyidikan kasus tetap harus berjalan.
“Kedua, restorative justice tidak dapat digunakan untuk menyelesaikan kasus kejahatan seksual terhadap perempuan, apalagi ancaman maksimal kasus perkosaan adalah 12 tahun,” kata Poengky.
Selanjutnya yang ketiga, polisi sebagai agen perubahan harus mendidik masyarakat.