Polisi Larang Kuasa Hukum Temui 44 Mahasiswa yang Ditahan
Rabu, 03 Juli 2013 – 07:20 WIB
Untuk itu menghadapi situasi ini, SAKTI telah melakukan langkah lanjutan. Di antaranya terus berkonsolidasi dengan sejumlah masyarakat pergerakan lainnya. Demikian juga dengan para pengacara yang mengaku siap turun tanpa dibayar untuk membela hak-hak mahasiswa yang masih ditahan.
“Kami juga berencana mengadukan masalah ini ke Kompolnas dalam waktu dekat. Saya sepakat apa yang dibilang kawan-kawan lain, polisi sengaja menahan sewenang-wenang mahasiswa untuk menghilangkan barang bukti, menekan mahasiswa yang ditahan agar bisa mengarahkan ke siapa dalangnya (kambing hitam), juga meneror gerakan mahasiswa secara psikologis dengan mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap beberapa orang lain. Mereka mahasiswa Bung, bukan teroris, mereka adik-adik kita yang juga punya hak,” tegasnya.
Ia berharap polisi dapat membuka akses bagi kuasa hukum, karena menurutnya penahanan yang dilakukan tanpa ada surat yang jelas, pendampingan hukum dan menutup akses semua pihak yang ingin mendampingi proses hukum. Padahal sebagai negara hukum, semua harus dilakukan sesuai prosedur ketentuan undang-undang yang berlaku di tanah air.