Polisi Lepas Pelaku Sodomi 3 Bocah di Mustikajaya
jpnn.com, BEKASI - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota melepaskan V (20), terduga pelaku sodomi terhadap tiga bocah laki-laki di wilayah Mustikajaya.
Sebab, keterangan V dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan keterangan korban tidak sesuai.
Kepala Subbagian Humas Polrest Metro Bekasi Kota Komisaris Erna Ruswing mengatakan, korban G (4) mengaku disodomi oleh V di sebuah kebun kosong di Mustikajay, pada 11 Agustus 2017.
Sementara terduga pelaku, mengklaim saat itu dia berada di kampusnya untuk menjalani ospek.
“Petugas kemudian mengecek di kampusnya dan ternyata benar dia hadir saat itu,” kata Erna kepada GoBekasi, Senin (28/8).
Selain itu, kata Erna, yang menjadikan status V tetap saksi adalah hasil visum korban di rumah sakit yang dinyatakan negatif.
Karena itu, V masih menyandang status sebagai saksi, sehingga belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Alat bukti untuk meningkatkan status terlapor menjadi tersangka masih kurang. Meski begitu, penyelidikan tetap berlanjut,” ujar Erna.