Polisi Limpahkan Berkas Eksekutor Nasruddin
Senin, 08 Juni 2009 – 18:35 WIB
Menurutnya, meski ada lima tersangka namun empat berkas pemeriksaan yang dilimpahkan hanya empat. Hanya saja Abubakar tidak menjelaskan lebih rinci tentang pembagian berkas-berkas tersebut. Kelima tersangka dijerat dengan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa.
Yang pasti, katanya, pihak Polda Metro Jaya akan melakukan koordinasi untuk pelimpahan berkas eksekutor pembunuh Nasrudin. "Setelah itu akan menunggu petunjuk dari jaksa,” tambahnya.