Polisi Luruskan Informasi Soal Anak di Bawah Umur di Kantor Pinjol Ilegal PIK, Ternyata
jpnn.com, JAKARTA - Polisi menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi di Ruko Palladium Blok G7, Jalan Pulau Maju Bersama, PIK, Jakarta Utara pada Rabu (26/1) malam.
Ada sebanyak 99 karyawan yang diamankan dari ruko tiga lantai tersebut.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan dari puluhan orang yang ditangkap itu, tidak ada anak di bawah umur.
Hal itu sekaligus menepis pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan yang sebelumnya menyebut banyak anak di bawah umur yang ditangkap dalam penggerebekan itu.
"Jadi, semuanya yang kami amankan tadi malam sudah dewasa. Tidak ada anak-anak di bawah umur yang dipekerjakan di perusahaan pinjol tadi malam," kata Aulianyah di kantornya, Kamis (27/1).
Perwira menengah Polri itu mengatakan kantor pinjol tersebut digerebek lantaran tak mendapat izin dari otoritas jasa keuangan (OJK).
"Jadi, tidak terdaftar dalam OJK. Memang harus kami lakukan penindakan," kata Auliansyah.
Pada kasus itu, polisi telah menetapkan manajer berinisial V sebagai tersangka.