Polisi Luruskan Informasi Soal Anak di Bawah Umur di Kantor Pinjol Ilegal PIK, Ternyata
Atas perbuatannya, V dijerat dengan Pasal 115 junco Pasal 65 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan atau pidana denda paling banyak Rp 12 miliar.
Sebelumnya, Kombes Zulpan mengatakan dari puluhan orang yang ditangkap itu, ada sebagian anak di bawah umur dijadikan karyawan.
Hanya saja, Zulpan enggan memerinci jumlah karyawan yang masih di bawah umur.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat orang tua. Karena di kami lihat banyak yang bekerja adalah anak-anak yang masih di bawah umur," kata Zulpan, Rabu (26/1).
Baca Juga: Gerombolan Bermotor Mengamuk, Pagar Masjid di Surabaya Didobrak Sambil Teriak-Teriak
Perwira menengah Polri itu mengatakan anak-anak di bawah umur tersebut tidak mengetahui kegiatan dilakukan secara ilegal. (cr3/jpnn)