Polisi Mainkan Kasus Narkoba, Langsung Dipecat
Divpropam Periksan Perwira Non-jobSenin, 09 Februari 2009 – 17:35 WIB
Dia menjelaskan, dalam mengungkap kasus narkoba, Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) dan Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) akan dilibatkan dalam setiap tahapan. "Saat penimbangan barang bukti, membuat berita acara, hingga pelimpahan berkas ke tingkat penuntutan, Irwasda harus mengetahui. Kalau di Mabes, Irwasum juga harus mengetahui," papar mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri ini.
Lebih lanjut diuraikan, para penyidik sebelum menyelesaikan berkas penyidikan juga harus melakukan gelar perkara di hadapan direkturnya masing-masing. "Sekali lagi, ini tujuannya untuk meminimalisir penyimpangan penanganan kasus-kasus narkoba," katanya.