Polisi Malaysia Tangkap Sindikat Jual Beli Ratusan Bayi TKI
jpnn.com - KUALA LUMPUR - Kepolisian Malaysia menangkap tiga tersangka kasus penjualan bayi. Mereka adalah perempuan berusia 38 tahun yang bertugas menjual bayi, putra perempuan tersebut, dan seorang dokter berusia 54 tahun.
Mereka diduga telah menjual ratusan bayi yang lahir di luar nikah. Ketiganya akan dijerat dengan Undang-Undang Anti Perdagangan Manusia dan Anti Penyelundupan Imigran.
Penangkapan dilakukan setelah program 101 East yang disiarkan Al Jazeera membuat laporan khusus tentang praktik jual beli bayi di Malaysia sekitar seminggu lalu. Rabu (30/11) polisi Malaysia membentuk tim untuk menyelidiki praktik ilegal tersebut.
Tim yang terdiri atas 32 orang polisi tersebut merazia tiga klinik dan empat tempat lainnya di Klang, Puchong, Seremban, Sepang, dan Tanjung Sepat.
’’Operasi ini masih berlangsung,’’ ujar Asisten Komisaris Senior di Departemen Investigasi Kriminal Kepolisian Malaysia Rohaimi Md. Isa.
Perempuan 38 tahun yang ditangkap itu muncul dalam laporan yang diunggah Al Jazeera. Dia dipanggil Bonda –dalam bahasa Malaysia, berarti ibu atau bunda. Bonda berupaya menjual bayi kepada jurnalis Al Jazeera yang tengah menyamar.
Harga satu bayi USD 400–USD 7.500 atau setara dengan Rp 5,4 juta hingga Rp 101,2 juta.
Harga setiap bayi bergantung kepada jenis kelamin dan kondisinya. Bayi laki-laki lebih mahal jika dibandingkan dengan perempuan. Warna kulit si bayi juga memengaruhi harga. Semakin putih semakin mahal.
Dalam siaran 101 East, Bonda mengaku kini menampung 78 orang perempuan hamil yang berasal dari Indonesia. Mereka berada di beberapa lokasi yang bersebar di Malaysia. Bonda biasanya mengirimkan foto-foto perempuan hamil tersebut kepada orang yang sangat mungkin bakal membeli bayi. Dia menjamin bahwa ibu biologis si bayi tidak akan mencoba mencari anaknya setelah bayinya terjual.