Polisi Masih Kejar Dalang Provokasi Pelajar Ikut Demo
"Dari sekian tersangka memang paling banyak adalah pelajar. Ada pelajar, mahsiswa dan pengangguran. Pelajar ini adalah anak-anak SMK, kemudian di situ bisa dikatakan anak Anarko," pungkas Nana Sudjana.
Sebelumnya diberitakan, aksi unjuk rasa atau demo menolak pengesahan Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta pada 13 Oktober 2020 lalu di DKI Jakarta turut menyita perhatian publik.
Bagaimana tidak, hampir 80 persen yang diamankan polisi dari total 1.377 orang merupakan pelajar.
Mirisnya, lima orang anak SD berumur 10 tahun juga turut terlibat dalam aksi yang berujung ricuh tersebut.
Meskipun demikian, polisi tidak memberikan sanksi yang tegas tetapi hanya diamankan. Syaratnya orang tau harus datang menjemput ke Polda Metro Jaya.
Kemudian, membuat surat pernyataan untuk diberikan kepada semua sekolah pelajar itu agar tidak membuat kesalahan yang sama. (mcr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: