Polisi Masih Memburu Buronan Eks Caleg Solichin
Di samping itu, Bambang menegaskan pihaknya tidak mendapatkan intervensi atau tekanan dari siapa pun dalam mengusut dan mencari tersangka Solichin tersebut.
Untuk itu, dia meminta dukungan penuh dari semua pihak.
“Alhamdulilah tidak (ada intervensi). Semua mendukung penyidik dalam perkara ini. Kami mohon bantuan infoormasi dari semuanya,” ungkapnya.
Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten telah membuat pamflet atau flyer terkait Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama H. Mohammad Solichin bin Tumpang Sugian, warga Kampung Nangka, Desa Sindang Asih, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten.
Adapun, tersangka Solichin menjadi buronan atas kasus Laporan Polisi Nomor: LP/B/40/II/SPKT II.Ditreskrimum/2024/Polda Banten.
Sementara, Solichin masuk daftar pencarian orang berdasarkan Nomor DPO: DPO/43/VII/2024/Ditreskrimum.
Tersangka Solichin jadi buronan karena melanggar Pasal 263 KUHPidana dan/atau Pasal 264 KUHPidana dan/atau Pasal 266 KUHPidana.
Selain itu, adik Solichin berinisial SKD juga masuk DPO karena melanggar Pasal 263 KUHPidana dan/atau Pasal 264 KUHPidana dan/atau Pasal 266 KUHPidana tentang pemalsuan dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik.