Polisi Masih Mengejar Pelaku Pemalsuan Produk Merek Lois
Senin, 05 Oktober 2020 – 05:01 WIB
Tersangka sebelumnya diburu sejak April 2020 di Sulawesi Selatan dan tidak ditemukan karena berpindah-pindah tempat hingga akhirnya melarikan diri ke Pekalongan.
Diketahui, Ismail ditetapkan sebagai buronan oleh Polda Sulsel berdasarkan lembaran Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/04/IV/2020/Ditreskrimsus, yang diterbitkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Sulawesi Selatan pada April 2020.
Polda Sulsel memulai penyidikan kasus ini berdasarkan laporan Syahrial dari PT Intigarmindo Persada, pemegang merek Lois selaku pihak yang dirugikan oleh aksi pemalsuan merek yang diduga dilakukan tersangka. (cuy/jpnn)