Polisi Menangkap MS, Bagi yang Pernah Berhubungan Siap-Siap Saja
Senin, 27 September 2021 – 18:57 WIB
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 127 ayat (1) dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (cr1/jpnn)