Polisi Menangkap NP di Sumatra, Barang Buktinya Banyak Banget, Astaga
Kamis, 16 Juni 2022 – 11:56 WIB
Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 111 Ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum Rp 10 miliar. (cr1/jpnn)