Polisi Menangkap Pembakar Lahan 250 Meter di Kampar
Kamis, 05 Oktober 2023 – 11:14 WIB
Untuk itu, Ronald mengimbau masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan secara sembarangan, membuang putung rokok sembarangan, atau membuat titik api dekat lahan yang mudah terbakar.
"Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda sebesar 15 milyar rupiah," pungkas Ronald. (mcr36/jpnn)