Polisi Menangkap RLS, Lainnya Siap-siap Saja
Dari keterangan RLS, polisi bergerak mencari ibu angkat tersangka dan jaringannya selama dua hari ke wilayah Bagan Batu, Riau dan Kota Medan, tetapi belum berhasil.
"Kami masih tetap dilakukan pendalaman untuk mengungkap jaringannya," tegas Kompol Murniati.
Dia menambahkan polisi telah menetapkan RLS sebagai tersangka dan menjeratnya Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," sebutnya.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu satu bungkus plastik diduga berisi sabu berat bruto 1.026 gram, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna abu-abu, dua unit handphone, satu buah baju sweater, dan satu buah tas jinjing warna kuning. (jpnn/antara)