Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Menduga Korban Kebejatan Guru BK Lebih dari 18 Siswa

Sabtu, 14 Desember 2019 – 23:23 WIB
Polisi Menduga Korban Kebejatan Guru BK Lebih dari 18 Siswa - JPNN.COM
Ilustrasi tindak pelecehan seksual. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, MALANG - Kasus pelecehan seksual yang dialami siswa di SMKN 4 Kepanjen masih terus dalam penyelidikan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang. Polisi menduga, korban pelecehan seksual tersebut lebih dari 18 orang.

“Pelaku Chusnul Huda sementara ini masih mengaku 18 siswa korbannya. Kami menduga lebih dari 18 siswa. Psikolog akan datang besok Senin,” kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang, Ipda Yulistiana Sri Iriana, Sabtu (14/12).

Berdasarkan keterangan 18 siswa yang menjadi korban saat diperiksa, lanjut Iriana, ada temannya yang juga diperlakukan sama oleh tersangka Chusnul Huda. Namun mereka tidak mau berterus terang dengan alasan malu dan takut.

Guna mendalam kasus itu, Polres Malang juga bakal mendatangkan psikolog, guna pendampingan terhadap belasan korban. Para psikolog itu, nantinya akan memberikan trauma healing pada para korban.

“Ketika nantinya ada korban lain yang terungkap, akan langsung kami berikan trauma healing (pemulihan trauma). Pokoknya seminggu nanti, kami fokuskan pada pemberian trauma healing,” jelasnya.

Selain itu, tambah Iriana, pihaknya saat ini sedang mengebut berkas perkara kasus pencabulan tersebut. Supaya berkas bisa segera selesai, dan secepatnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen.

“Kami sudah mengirim SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke Kejari Kepanjen. SPDP ini setelah perkara pelecehan seksual ini, ditingkatkan ke penyidikan dari penyelidikan. Sekarang kami sedang mengebut berkasnya, untuk segera pelimpahan tahap awal,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, setelah menjalani pemeriksaan maraton sejak ditangkap Jumat (6/12) sore, Satreskrim Polres Malang, menetapkan Chusnul Huda (38) sebagai tersangka. Ia, ditangkap saat bersembunyi di wilayah Kecamatan Turen, pada Selasa (3/12).

Kasus pelecehan seksual yang dialami siswa di SMKN 4 Kepanjen masih terus dalam penyelidikan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News