Polisi Menemukan Banyak Kemasan Tulisan Arab Berserakan, Ternyata Isinya Barang Haram
"Saat kami tangkap, sebagian telah berhasil dijual," katanya.
Hasil kerja selama tiga tahun sebagai pengedar narkoba di antaranya telah diwujudkan menjadi tiga unit sepeda motor, satu unit mobil dan sebidang tanah di kawasan Bringkang, Gresik, Jawa Timur, yang kini disita polisi.
Temuan lain, beberapa plastik bekas bungkus sabu-sabu yang disita berlafalkan huruf Arab, serta bergambar menyerupai pohon kurma.
Pihak kepolisian kini sedang menyelidiki apakah huruf dan gambar menunjukkan asal produk dari Arab atau hanya sekadar kemasan.
"Ini masih sedang kami selidiki. Apakah plastik yang berlafal huruf Arab ini memang sebuah produk narkoba dari negara Arab atau hanya sebuah kemasan yang disamarkan," ucapnya.
Keduanya kini dijerat menggunakan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, subside Pasal 3 dan 4 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (ngopibareng/ant/jpnn)