Polisi Menghentikan Kasus Arteria Dahlan, Begini Respons Bang Edi Hasibuan
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan merespons penghentian kasus dugaan ujaran kebencian anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan oleh polisi.
Bang Edi, panggilan akrab Edi Hasibuan menyatakan bahwa langkah penyidik melakukan penghentian kasus ‘Bahasa Sunda’ yang dilontarkan Arteria Dahlan itu sudah melalui proses panjang.
Menurut dia, keputusan penyidik Polda Metro Jaya yang tidak memproses pidana Arteria Dahlan sudah sesuai prosedur.
“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan meminta keterangan banyak ahli, baik ahli hukum pidana, bahasa maupun teknologi informasi," kata Edi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (5/2).
Sebagai anggota DPR RI, kata Bang Edi, Arteria Dahlan memiliki hak imunitas, seperti diatur dalam Pasal 224 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR RI, DPD dan DPRD (UU MD3).
Dengan hak itu, kata dia, anggota DPR RI tidak dapat dituntut di pengadilan terkait dengan sikap, tindakan, dan kegiatan saat menjalankan tugas sebagai anggota DPR RI.
"Pernyataan Arteri Dahlan yang berujung pada laporan ke kepolisian disampaikan dalam rapat kerja resmi DPR," katanya.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kejaksaan Agung pada Senin (17/1) menyatakan, ada seorang kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang berbicara menggunakan Bahasa Sunda ketika rapat.