Polisi Menghentikan Penyidikan Kasus Vaksin Kosong di Pluit
jpnn.com, JAKARTA - Polisi telah mencabut status tersangka tenaga kesehatan berinisial EO yang melakukan penyuntikan vaksin kosong kepada seorang warga pada kegiatan vaksinasi COVID-19 di Sekolah Kristen IPEKA Pluit Timur, Penjaringan, Jakarta Utara, 6 Agustus 2021.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan bahwa antara pelaku dan korban sudah sepakat berdamai pada Selasa (10/8) malam.
"Semalam mediasi dan sepakat damai," kata Kombes Guruh kepada JPNN.com, Rabu (11/8).
Terkait hal tersebut, lanjut Guruh, polisi menghentikan penyidikan kasus itu.
"(Penyidikan) dihentikan," ujar Guruh.
Dengan proses penyidikan yang dihentikan, maka status tersangka yang disandang EO dicabut.
Seperti diketahui, seorang oknum tenaga kesehatan berinisial EO telah ditetapkan sebagai tersangka buntut kasus penyuntikan vaksin kosong di Pluit, Jakarta Utara, 6 Agustus 2021 lalu.
Saat itu, warga penerima vaksin berinisial BLP mendapat suntikan vaksin kosong dalam kegiatan vaksinasi COVID-19 yang berlangsung di Sekolah Kristen IPEKA Pluit Timur. (cr1/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: