Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Menindak Ribuan Kendaraan Akibat Melanggar Batas Kapasitas Penumpang

Sabtu, 17 Juli 2021 – 11:57 WIB
Polisi Menindak Ribuan Kendaraan Akibat Melanggar Batas Kapasitas Penumpang - JPNN.COM
Puluhan bus ditindak dengan sanksi tilang karena melanggar izin trayek. Kendaraan itu diamankan di Polda Metro Jaya, Sabtu (17/7). Foto/ilustrasi: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya telah menindak 1109 kendaraan akibat melanggar batas kapasitas penumpang saat pemberlakukan kebijakan pembatasan di masa pandemi Covid-19. 

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan penindakan itu dilakukan dalam Operasi Lintas Jaya di masa pandemi Covid-19 sejak pembatasan sosial berskala besar (PSBB), pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM mikro, PPKM darurat, kurun waktu 16 September hingga 15 Juli 2021.  

Sambodo menegaskan bahwa batas kapasitas angkutan umum dan barang yang diperbolehkan hanya 50 persen. Namun, kata dia, masih banyak pengemudi kendaraan yang melanggar aturan tersebut. 

"(Penindakan) terdiri dari 743 angkutan dan barang, 366 angkutan umum,” kata Sambodo di Lapangan Presisi Markas Polda Metro Jaya, Sabtu (17/7).

Perwira menengah Polri itu menjelaskan sanksi yang diberikan kepada ribuan kendaraan itu berupa administratif seperti tertulis dari Dinas Perhubungan.

Namun, ujar Sambodo, apabila pelanggaran dilakukan berulang kali, maka sanksinya akan lebih dari itu.

"Pelanggaran berulang akan diberikan denda administratif yaitu pembekuan izin usaha atau pencabutan izin usaha,” kata Kombes Sambodo. 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya dalam operasi khusus setelah penambahan 100 titik penyekatan PPKM darurat telah mengamankan 36 bus lantaran melanggar izin trayek. 

Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan apabila pelanggaran dilakukan berulang kali, maka akan diberikan sanksi lebih tegas seperti pembekuan atau pencabutan izin usaha. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News