Polisi Menyamar Jadi Pembeli, 2 Pengedar Narkoba di Labusel Ini Tertangkap
jpnn.com, LABUSEL - Polisi dari Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara menangkap pria berinisial AP (38) dan KAR (21) yang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat 34,9 gram.
Kepala Polres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak menyebut barang bukti yang disita satu unit sepeda motor, empat paket sedang dan satu paket kecil dengan berat total 34,99 gram sabu-sabu.
"Serta satu unit handphone," kata AKBP Maringan Simanjuntak di Kota Pinang, Kamis (25/7).
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat adanya transaksi sabu-sabu di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Torgamba, Labuhanbatu Selatan.
Mendapat laporan tersebut, polisi bergerak ke lokasi dengan cara menyamar untuk membeli atau undercover buying barang bukti tersebut, Rabu (24/7).
"Kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka AP dan KAR bersama barang bukti dan kemudian dibawa ke kantor untuk dimintai keterangan lebih lanjut," kata Maringan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari hasil interogasi kedua tersangka tersebut diketahui mereka mendapatkan barang bukti dari pria berinisial K yang merupakan warga Provinsi Riau.