Polisi Menyamar jadi Tukang Rumput di Pegunungan Tasikmalaya, Hasilnya Luar Biasa, Oh Iwan
Kamis, 21 Oktober 2021 – 06:43 WIB
"Kami telah mengamankan warga pemilik lahan tersebut dan masih dalam pemeriksaan oleh anggota. Selain itu kami pun tengah mengejar pemasok bibit ganja yang ditanam tersebut," ujar Dedih.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (cr1/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: