Terlibat Bisnis Narkoba Lagi, Samsul Bahri Mantan Narapidana Ini Ditangkap BNN
jpnn.com, JAKARTA - Seorang mantan narapidana kasus narkotika bernama Samsul Bahri alias Erwin kembali berurusan dengan hukum setelah terbukti mengulangi perbuatannya.
Pria berusia 40 tahun itu dibekuk oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) karena menjadi perantara dalam peredaran ganja.
Status hukum pembebasan bersyarat yang diperoleh Erwin dari Lapas Kelas II A Bukittinggi atas kasus sebelumnya, nampaknya tidak membuat kapok.
Jaringan sindikat peredaran ganja dari Gayo Lues, Aceh dengan track record sebagai penyalur tersebut berbisnis dengan Kajai, warga Tanah Datar, Sumatera Barat.
Kajai membujuk Erwin menyediakan narkotika jenis ganja untuk nantinya dipasarkan di wilayah Sumatera Barat dan sekitarnya.
Pria yang sebelumnya bekerja sebagai pedagang sayuran itu, mau tidak mau kembali ke bisnis hitam yang menyeretnya dalam hukuman pidana.
Hingga akhirnya kesepakatan pun terjalin, Kajai membayarkan uang muka sebesar Rp 220 juta kepada Erwin.
Mantan napi asal Dusun Raklunung Gayo Lues, Aceh tersebut dijanjikan keuntungan hingga Rp 299 juta jika bisnis ganja ini berjalan mulus.