Polisi Merespons Laporan Haris Azhar Terhadap Luhut, Simak
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya angkat suara perihal penolakan laporan yang dilayangkan Haris Azhar dan sejumlah Koalisi Masyarakat Sipil.
Direktur Lokataru itu sebelumnya melaporkan Luhut Binsar Panjaitan dan sejumlah nama yang diduga terlibat tindak pidana gratifikasi di Intan Jaya, Papua pada Rabu (23/3).
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan pelaporan yang dilayangkan Haris Azhar Cs tidak masuk dalam kategori laporan polisi, tetapi sifatnya pengaduan.
Sebab, kata dia, objek perkara yang diajukan Haris Azhar Cs adalah dugaan tindak pidana korupsi atau gratifikasi.
"(Dugaan tindak pidana yang diadukan Haris Azhar Cs, red) melalui pengaduan bukan dalam laporan polisi atau LP," kata Auliansyah dalam keterangannya, Kamis (24/3).
Berdasarkan KUHAP, jelas dia, pengaduan bersifat pemberitahuan disertai permintaan pihak tertentu.
Menurut Auliansyah, laporan polisi itu hak atau kewajiban sesuai undang-undang. Laporan tersebut perlu ditindaklanjuti.
"Laporan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban sesuai undang-undang kepada pejabat yang berwewenang telah tahu akan terjadinya peristiwa pidana," kata Auliansyah.