Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Ungkap Alasan Perpanjang Masa Tahanan Indra Kenz, Ternyata...

Kamis, 24 Maret 2022 – 18:52 WIB
Polisi Ungkap Alasan Perpanjang Masa Tahanan Indra Kenz, Ternyata... - JPNN.COM
Selebgram Indra Kenz. Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polisi mengungkap alasan memperpanjang masa tahanan Indra Kenz, hingga 40 hari ke depan.

Indra Kenz sudah menjalani masa penahanan selama 20 hari sejak 15 Februari hingga 17 Maret 2022.

"Penahananya diperpanjang selama 40 hari dari 17 Maret hingga 25 April 2022," ujar Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (24/3).

Adapun perpanjangan masa penahanan tersebut karena proses penyidikan terhadap Indra Kenz, masih berlangsung.

"Penahanan selama 40 hari dilakukan guna kepentingan penyidikan sampai berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU," tutur Ramadhan.

Indra Kenz ditahan di Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan trading binary option Binomo.

Dia diduga melanggar Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hingga kini, tercatat total aset Indra Kenz yang disita penyidik sebanyak Rp 43,5 miliar.

Begini penjelasan polisi mengenai masa tahanan Indra Kenz, yang diperpanjang hingga 40 hari ke depan, yakni dari 17 Maret hingga 25 April 2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close