Polisi Meringkus Pasangan Kekasih Pemalsu Hasil Tes Usap PCR
Selasa, 13 Juli 2021 – 20:27 WIB
Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah alat yang digunakan untuk memalsukan surat hasil tes usap PCR.
“Ada beberapa peralatan cetak, laptop, dan bukti transfer," tutur Yusri.
Kedua tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan 268 KUHP, Pasal 35 Juncto Pasal 51 UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (cr3/jpnn)