Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Meringkus Pasangan Kekasih Pemalsu Hasil Tes Usap PCR

Selasa, 13 Juli 2021 – 20:27 WIB
Polisi Meringkus Pasangan Kekasih Pemalsu Hasil Tes Usap PCR - JPNN.COM
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat menunjukkan sejumlah barang bukti yang disita dari pelaku pemalsuan hasil tes usap PCR, Selasa (13/7). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah alat yang digunakan untuk memalsukan surat hasil tes usap PCR.

“Ada beberapa peralatan cetak, laptop, dan bukti transfer," tutur Yusri.

Kedua tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan 268 KUHP, Pasal 35 Juncto Pasal 51 UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (cr3/jpnn)

Pasangan kekasih pemalsu hasil tes usap PCR diringkus polisi. Dari beberapa pelanggannya, ada yang meminta hasil tes usap PCR positif Covid-19 sebagai alasan untuk tidak masuk kantor. 

Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close