Polisi Minta Interpol Buru WN Malaysia Pembantai Orang Utan
Kamis, 08 Desember 2011 – 20:02 WIB
Kini para tersangka ini harus mempertanggungjawaban aksinya yang diancam dengan Undang-undang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem pasal 21 ayat a dan b dan pasal 40 ayat 2. Mereka terancam penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.(zul/jpnn)