Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Minta Maaf dan Kembalikan SIM Pengemudi yang Bawa Sepeda di Mobil

Jumat, 01 Oktober 2021 – 22:22 WIB
Polisi Minta Maaf dan Kembalikan SIM Pengemudi yang Bawa Sepeda di Mobil - JPNN.COM
Kombes Sambodo Purnomo Yogo. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

Kombes Sambodo mengatakan anak buahnya itu salah menerapkan pasal.

"Anggota tersebut 'salah' dalam menerapkan Pasal 307," kata Sambodo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/9).

Pria kelahiran 3 Juli 1973 itu mengatakan apabila anggota ingin menindak kendaraan pribadi atau berpelat hitam seharusnya menggunakan Pasal 283.

Sebelumnya, pengemudi ditilang karena mengangkut sepeda.

BACA JUGA: Briptu IMP Berkomplot dengan Debt Collector Menagih Utang, Pamer Pistol, Perintah Kapolda Tegas

Video penilangan itu sempat viral di media sosial.cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Polisi telah mengembalikan surat izin mengemudi (SIM) pengemudi mobil yang sebelumnya ditilangdi Jalan Perimeter kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang

Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News