Polisi Minta Maaf dan Kembalikan SIM Pengemudi yang Bawa Sepeda di Mobil
Jumat, 01 Oktober 2021 – 22:22 WIB
Kombes Sambodo mengatakan anak buahnya itu salah menerapkan pasal.
"Anggota tersebut 'salah' dalam menerapkan Pasal 307," kata Sambodo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/9).
Pria kelahiran 3 Juli 1973 itu mengatakan apabila anggota ingin menindak kendaraan pribadi atau berpelat hitam seharusnya menggunakan Pasal 283.
Sebelumnya, pengemudi ditilang karena mengangkut sepeda.
BACA JUGA: Briptu IMP Berkomplot dengan Debt Collector Menagih Utang, Pamer Pistol, Perintah Kapolda Tegas
Video penilangan itu sempat viral di media sosial.cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: