Polisi Minta Peminum Cukrik Dihukum
jpnn.com - SURABAYA - Korban cukrik yang terus berjatuhan membuat semua pihak gelng kepala. Salah satunya adalah jajaran kepolisian. Polda Jatim pun mendorong agar DPRD dan Pemprov Jatim membuat peraturan yang memungkinkan untuk menghukum pengguna alias pengonsumsi cukrik.
Permintaan tersebut dilontarkan setelah korban miras jenis cukrik semakin banyak. Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Awi Setiyono mengatakan, kasus-kasus cukrik yang telah memakan korban banyak tak menjadi pelajaran bagi masyarakat yang lainnya. "Buktinya, masih banyak yang minum dan jadi korban lagi," katanya.
Karena itulah, Awi menyimpulkan, diperlukan instrumen pendukung agar tidak jatuh korban lebih banyak dalam kasus yang sama.
Salah satu yang mungkin dilakukan adalah penjeratan pidana kepada pengguna atau peminum miras tradisional itu. Selama ini pidana hanya dijeratkan kepada penjual dan pengedar. Sedangkan pembelinya tidak pernah kena.
Untuk menimbulkan efek jera, polda memandang bahwa pengguna perlu dijerat dengan pidana. Karena itulah, Awi memberikan masukan kepada DPRD dan Pemprov Jatim untuk membuat peraturan yang memungkinkan untuk menghukum penenggak cukrik. (eko/ib/mas)