Polisi Musnahkan Sabu-Sabu 1 Kilogram
"Petugas Bea dan Cukai dan Polri langsung menangkap R di dalam kapal Pelni di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kapolres, kedua tersangka mengakui mereka hanya disuruh seseorang berinisial W untuk membawa sabu itu ke Nusa Tenggara Barat (NTB).
W saat ini masih dalam pengejaran kepolisian atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Adapun tersangka A dijanjikan upah sebesar Rp20 juta dan tersangka R sebesar Rp30 juta dengan kesepakatan pembayaran akan diterima keduanya setelah sampai di NTB bersama dengan narkoba sabu yang mereka bawa.
"Kedua tersangka merupakan warga NTB," ujarnya.
Kapolres Bintan menyampaikan bahwa kedua tersangka A dan R masih dilakukan penyidikan mendalam oleh Satres Narkoba Polres Bintan.
Keduanya diancam dengan Pasal 112 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (2), Pasal 132 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun penjara.
Kapolres Bintan minta masyarakat agar jangan sampai terlibat dalam perkara narkotika jenis apa pun karena dapat merusak jiwa sendiri, keluarga bahkan masyarakat.