Polisi Nyabu di YouTube Terancam Dipecat
Selasa, 12 April 2011 – 03:52 WIB
Selain itu, ZM diganjar pula Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) No 2/2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. "Kalau ZM terbukti melanggar aturan tersebut maka dijatuhi sanksi berupa tindakan disiplin atau hukuman disiplin," kata Hendro.
Dia menjelaskan, hukuman disiplin itu bisa berupa penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, hingga pembebasan dari jabatan."Kami masih terus mendalami dan memeriksa ZM. Apapun bentuknya, kalau melanggar harus ditindak," tukasnya. (apt)