Polisi Nyaris Dikeroyok Massa Saat Menangkap Bandar Narkoba
"AS ini pernah kami tangkap, tapi karena barang buktinya tidak ada, jadi dia kami pulangkan. Tapi dari kejadian itu, pengawasan terhadap tersangka terus dilakukan," tambahnya.
Shilton menegaskan, atas perbuatannya tersebut keduanya akan dijerat pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun.
"Pengungkapan ini masih kami kembangkan, karena pengakuan pelaku, sabu itu didapat dari warga Cilegon," katanya.
Dalam pemeriksaan, tersangka AS mengakui saat ditangkap sedang menyerahkan 3 paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok kepada AR. Narkoba itu selanjutnya akan dikirim kepada pemesannya.
"Saya serahkan ke dia (AR), nanti kalau ada yang pesan tinggal saya perintahkan," katanya.
AS mengaku baru tiga bulan berbisnis narkoba. Bisnis narkoba terpaksa digelutinya karena tidak memiliki kerjaan tetap, sedangkan setiap hari harus menafkahi keluarganya.
"Baru tiga bulan, barangnya dari Cilegon," jelasnya. (darjat/rahmat/bantenraya)