Polisi Obok-Obok Toko Kosmetik di Bekasi, Nih yang Didapat, Waduh
jpnn.com, BEKASI - Polisi menggerebek toko kosmetik di Kampung Kedung Gede RT 022/004, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (21/9) petang.
Hasilnya, polisi menyita ribuan obat terlarang dari toko tersebut.
"Petugas juga mengamankan satu terduga pelaku berusia 22 tahun atas nama Maulidin bin Rasyid saat penggerebekan," kata Kanit Reskrim Polsek Kedungwaringin Iptu Edward Danel di Cikarang, Rabu.
Dia mengatakan ribuan butir obat terlarang yang disita petugas, antara lain 1.180 butir obat jenis hexymer, 1.035 butir tramadol HCL, dan 87 butir pil trihexyphinidyl yang dikemas dalam dua botol plastik.
Selain itu, petugas mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai senilai Rp220 ribu yang diduga sebagai hasil penjualan obat terlarang, 360 plastik klip bening cap jempol, dan satu unit telepon genggam yang digunakan pelaku untuk mengedarkan obat terlarang tersebut.
Edward mengatakan kasus ini berawal dari informasi dan laporan warga atas keberadaan pelaku yang mengedarkan obat terlarang dengan berkedok toko kosmetik.
"Ada laporan yang masuk, banyak remaja maupun pemuda yang mabuk obat terlarang di situ, sehingga warga mengaku resah," katanya.
Dari laporan tersebut, petugas melakukan penelusuran dan observasi sehingga memutuskan melakukan penggerebekan di tempat kejadian perkara dengan disaksikan sejumlah warga setempat.