Polisi Obok-Obok Toko Kosmetik di Bekasi, Nih yang Didapat, Waduh
"Pelaku merupakan warga ber-KTP Provinsi Aceh. Pelaku sempat berkelit dengan tidak mengakui telah menjual obat terlarang," katanya.
Setelah didesak, kata dia, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan obat terlarang di dalam toko.
"Petugas langsung mengamankan tersangka berikut semua barang bukti. Kami masih melakukan pendalaman terkait dari mana obat terlarang itu didapatkan tersangka," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 83 UU RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
"Tersangka dijerat pasal berlapis karena menyediakan, menyimpan obat-obatan berbahaya, dan menjualnya kepada masyarakat tanpa resep dokter," kata dia. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: