Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Optimistis Menang Lagi Melawan Habib Rizieq

Kamis, 11 Maret 2021 – 05:59 WIB
Polisi Optimistis Menang Lagi Melawan Habib Rizieq - JPNN.COM
Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengki saat memberikan keterangan kepada awak media di depan ruang sidang di PN Jaksel, Rabu (10/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya yakin memenangi persidangan gugatan praperadilan penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab terkait pelanggaran kekarantinaan kesehatan dalam kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami sangat optimistis untuk memenangkan praperadilan ini,” kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki di PN Jaksel, Rabu (10/3).

Kombes Hengki mengatakan sikap optimistis itu bukan tanpa alasan.

Dia menegaskan bahwa Polda Metro Jaya juga sudah memenangi sidang gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka pelanggaran protokol kesehatan terhadap Habib Rizieq.

“Karena perlu diketahui sekali lagi mengacu pada putusan sebelumnya itu, mudah-mudahan menjadi dasar bagi hakim untuk melihat proses praperadilan yang sedang berjalan," ungkap Hengki.

Pada persidangan praperadilan lanjutan Rabu (10/3), polisi menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Effendi Saragih.

"Kami mendatangkan ahli berdasarkan keahliannya. Bahwa apa yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya sesuai dengan aturan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Sisi lain, Hengki menambahkan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang menjerat Habib Rizieq akan memasuki babak baru. Habib Rizieq akan duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa dalam persidangan perdana di PN Jakarta Timur, Selasa (16/3).

Polda Metro Jaya selaku pihak termohon optimistis memenangkan sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Habib Rizieq Shihab. Berkaca dari praperadilan sebelumnya yang sudah ditolak majelis hakim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News