Polisi 'Panen' Gula Rafinasi
Belum Ada TersangkaSelasa, 16 September 2008 – 12:31 WIB
Menurut dia, polisi bergerak setelah menyerap kondisi lapangan bahwa GKR beredar hingga tingkat eceran. Padahal, menurut Keppres No 57 Tahun 2004, gula termasuk bahan di bawah pengawasan. Ini ditambah Perpu 8 Tahun 62 pasal 7 yang menetapkan bahwa pelanggaran terhadap barang pengawasan adalah tindak pidana ekonomi. ”Seharusnya GKR hanya diperjualbelikan ke industri makanan, minuman, dan farmasi. Bukan untuk eceran yang merugikan petani tebu,” imbuhnya.
Mendag mengatakan, merembesnya GKR ke tangan masyarakat karena ketidakseimbangan antara permintaan dan persediaan. Untuk itu dia berjanji mengevaluasi izin penyediaan GKR yang sebagian memang diimpor, baik dalam bentuk raw sugar lalu diolah menjadi gula rafinasi maupun dalam bentuk langsung gula rafinasi. ”Ini soal keseimbangan. Jangka menengahnya, industri gula rafinasi dalam negeri juga harus menyerap gula kasar dari para petani kita,” imbuhnya.