Polisi Panggil Aktivis KontraS Seusai Mengeruduk Lokasi Pembahasan RUU TNI
Senin, 17 Maret 2025 – 18:08 WIB

Ilustrasi polisi. FOTO: Ricardo/JPNN.com.
Ade Ary menjelaskan untuk terlapor dalam peristiwa tersebut masih dalam penyelidikan.
Dia menjelaskan untuk terlapor disangkakan sejumlah pasal.
"Mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia/ Pasal 172 dan atau Pasal 212 dan atau Pasal 217 dan atau Pasal 335 dan atau Pasal 503 dan atau Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP," ujar Ade Ary.(mcr8/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: