Polisi Pencuri Celana Dalam, Jabatan Dipelorotkan
jpnn.com - BOGOR - Di tengah gencarnya aksi teror penembakan, Polres Bogor Kota, kemarin, menggelar sidang kode etik dan kedisiplinan. Sejumlah personel yang kedapatan melanggar aturan diadili di muka publik.
Ada lima anggota polisi yang menjalani sidang. Pelanggarannya berbeda-beda, mulai dari kedapatan melakukan nikah siri, menjadi calo pembuatan surat izin mengemudi (SIM), kepengurusan surat tanda nomor kendaraan (STNK), perampasan lahan wakaf, hingga ada yang kedapatan mencuri celana dalam tetangga.
Lima anggota Polri tersebut di antaranya, Aiptu ADS, Bripka NS, Bripka TR dan Brigadir TH, Aiptu DI. Sanksi yang diganjar kepada masing-masing pelanggar berbeda-beda. Nah, di antara kasus yang disidang, pelanggaran yang dibuat Aiptu DI terbilang cukup menggelitik.
Bintara Polri ini diganjar mutasi skala demosi (penurunan jabatan) serta meminta maaf kepada korban gara-gara kedapatan mencuri celana dalam milik tetangganya sendiri. Informasi yang dihimpun Radar Bogor (Grup JPNN), DI melakukan tindak asusila tersebut lantaran sudah tiga bulan mengalami gangguan seksual.
Pelanggar lainnya, Aiptu ADS diganjar penundaan pendidikan selama satu tahun. ADS dianggap melanggar kode etik Polri lantaran melakukan nikah siri. Nasib Bripka NS juga apes. NS melanggar kode etik Polri lantaran tertangkap kerja sambilan sebagai calo pembuatan dan pambayaran pajak STNK. Atas perbuatannya, NS diganjar teguran tertulis dan mutasi demosi.
Bripa TR juga bernasib sama. TR dianggap melanggar kode etik Polri karena nyambi menjadi calo pembuatan SIM. Dia diganjar mutasi demosi dan teguran tertulis. Sementara itu, sidang Bripka TH berjalan alot. TH dianggap melanggar kode etik karena melakukan penyeborotan lahan wakaf.
“Hari ini (kemarin, red) kami akan melakukan sidang disiplin terhadap anggota kami yang terlibat dalam sengketa lahan,” kata Pemimpin sidang, Kompol M. Santoso. Dalam sidang tersebut, penuntut menyimpulkan bahwa Brigadir TH terbukti telah melakukan pelanggaran disiplin.
“Brigadir TH dikenakan Pasal 3 huruf g PP No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Bagi Anggota Polri (tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku baik yang berhubungan dengan tugas kedinasan maupun yang berlaku secara umum), serta Pasal 5 huruf a (melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat Polri),” jelas Penuntut, Iptu Yuddi Suharjo.