Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Penembak Mahasiswa di Kendari Sandang Status Tersangka

Kamis, 07 November 2019 – 22:14 WIB
Polisi Penembak Mahasiswa di Kendari Sandang Status Tersangka - JPNN.COM
Mahasiswa di Kendari, Sultra menggelar demo, beberapa waktu lalu. Foto: Antara/Harianto

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan mendalam di kasus penembakan mahasiwa di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dalam kasus penembakan yang menewaskan dua mahasiswa itu, Bareskrim menetapkan satu tersangka yang merupakan anggota Polri.

Kasubdit 5 Kejahatan Antar Wilayah Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Patoppoi mengatakan, tersangka itu adalah Brigadir AM.

“Kami sudah periksa 25 saksi termasuk 6 anggota Polri yang sudah ditetapkan melakukan pelanggaran disiplin, dua ahli dari dokter yang melakukan pemeriksaan dan visum et repertum dari korban Randy dan Yusuf,” ujar Patoppoi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (7/11).

Selain itu, Bareskrim juga sudah memeriksa enam selonsong dan satu proyektil yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian.

"Uji balistik menyimpulkan dua proyektil dan dua peluru identik dengan senjata api jenis HS, yang diduga digunakan oleh Brigadir AM,” sambung Patoppoi.

Lanjut dia menuturkan, dari hasil pemeriksaan itu dipastikan Brigadir AM sebagai pelaku penembakan dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan fakta-fakta itu kami penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menyimpulkan bahwasanya untuk Brigadir AM telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dikenakan Pasal 351 ayat 3 atau Pasal 359 KUHP subsidair Pasal 360 KUHP,” tutur Patoppoi.

Pemeriksaan ini kini terus dilakukan untuk mendalami apa alasan pelaku menembak korban hingga akhirnya meninggal dunia.

Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan mendalam di kasus penembakan mahasiwa di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close