Kabar Terbaru Seputar Keputusan LPSK Terhadap 9 Saksi Kasus Penembakan Mahasiswa Kendari
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan terhadap 9 orang saksi dalam kasus tewasnya Imawan Randi dan Yusuf Kardawi, mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari saat berunjuk rasa di depan DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis, 26 September 2019 lalu.
Perlindungan diberikan LPSK karena para saksi memiliki informasi penting terkait kejadian yang pengungkapan dan penanganan kasusnya oleh Polri, masih ditunggu-tunggu publik.
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan Rapat Paripurna Pimpinan LPSK memutuskan memberikan perlindungan terhadap 9 orang saksi pada kasus tewasnya dua mahasiswa UHO tersebut. “(Permohonan perlindungan) Sudah diputuskan. Selanjutnya pemberian layanan,” kata Maneger di Jakarta, Selasa (5/11).
Sebelum pemberian layanan, terlebih dahulu akan dilakukan penandatanganan perjanjian perlindungan dari para saksi yang kemudian disebut sebagai Terlindung dengan LPSK. Dalam perjanjian itu diatur mengenai hal dan kewajiban para Terlindung dalam mengakses layanan dari LPSK.
Dengan telah ditetapkan sejumlah saksi dalam program perlindungan LPSK, Maneger berharap agar Polri konsisten untuk mengungkap kasus ini, serta memproses hukum pihak-pihak yang diduga terlibat dan menjadi pelaku.
“Pemberian perlindungan terhadap saksi tidak lain dalam upaya mewujudkan proses hukum,” tegas Maneger.
LPSK sendiri telah berkoordinasi dengan tim Mabes Polri yang juga menangani kasus ini, antara lain dengan Kepala Biro Provos Mabes Polri Brigjen Hendro Pandowo. Informasi yang berhasil dihimpun, proses sidang etik telah selesai dan hasilnya, terdapat beberapa anggota Polri yang diberikan sanksi.
Selain itu, Polri telah membentuk tim untuk memproses kasus ini. Tim pertama untuk proses sidang etik dan tim lainnya untuk proses peradilan umum.